Daerah

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR Fiktif Rp4,8 Miliar, Dua Eks Pegawai BSI Jadi Tersangka

Redaksi
×

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR Fiktif Rp4,8 Miliar, Dua Eks Pegawai BSI Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR Fiktif Rp4,8 Miliar, Dua Eks Pegawai BSI Jadi Tersangka
Dok. Konferensi Pers Polres Tebo Dalam pengngkapan Korupsi KUR Fiktif Rp4,8 Miliar.

FaktaID.net – Kepolisian Resor (Polres) Tebo berhasil mengungkap praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp4.825.000.000.

Dua orang mantan pegawai BSI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1, dan MT yang bertugas sebagai staf pemasaran mikro. Keduanya disinyalir terlibat dalam penyaluran kredit fiktif kepada 26 nasabah.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pengusutan perkara ini berawal dari laporan pengaduan oleh BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang pada tahun 2023. Laporan itu muncul setelah dilakukan audit investigatif internal yang menemukan adanya dugaan penyimpangan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 4 Debt Collector Yang Terlibat Pengrusakan Intimidasi di Polsek Bukit Raya, 7 Dalam Pelarian

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polres Tebo, terungkap adanya praktik dugaan korupsi dalam pelaksanaan program KUR yang diduga direkayasa.

“Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo, dikutip Kamis (31/7).

Dari keseluruhan dana pembiayaan fiktif yang mencapai Rp4,8 miliar, penyidik telah menyita Rp3.825.022.282,85. Uang tersebut berasal dari pembayaran angsuran pokok nasabah serta klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sita 721 Kg Narkoba, Ungkap 1.833 Kasus dalam Tiga Bulan

Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan, hasil audit investigatif, dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan, surat penempatan jabatan tersangka, serta bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Keduanya kini terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (DR)