Hukum

KPK Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Redaksi
×

KPK Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Sebarkan artikel ini
KPK Tetaokan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Dok. Konferensi penetapan dan penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2013 hingga 2020. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Dua tersangka tersebut adalah Hari Karyuliarto (HK), mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, dan Yenni Andayani (YA), yang menjabat sebagai Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014 serta Direktur Gas PT Pertamina pada 2015–2018.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

“Saudara HK dan Saudari YA hari ini dilakukan penahanan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).

Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (31/7) hingga 19 Agustus mendatang. HK dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara YA ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Dalam perkara yang sama, Karen telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. (DR)