Untuk mengatasi hal tersebut, Polri menegaskan akan memperketat sistem pengawasan melalui digitalisasi, termasuk pemanfaatan Siskohat dan e-visa, serta dibarengi dengan penegakan hukum yang lebih tegas.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan hanya menggunakan jalur resmi dalam proses keberangkatan haji guna menghindari penipuan maupun praktik ilegal.
Sementara itu, pemerintah memastikan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci akan dimulai pada 22 April 2026. Indonesia tahun ini mendapatkan kuota sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Adapun kelompok terbang (kloter) pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 21 April dan diberangkatkan ke Tanah Suci sehari setelahnya.
Dalam upaya pencegahan, Polri juga telah mengerahkan personel yang tergabung dalam Satgas Haji untuk memperkuat pengawasan di lapangan, sekaligus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (DR)






