Berita

PPATK Bekukan 5 Ribu Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp600 Miliar

Redaksi
×

PPATK Bekukan 5 Ribu Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp600 Miliar

Sebarkan artikel ini
PPATK Bekukan 5 Ribu Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp600 Miliar
Dok. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana/PPATK)

FaktaID.net – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online dengan memblokir lebih dari 5 ribu rekening. Nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” terang Kepala PPATK, Jumat (2/5).

Baca Juga :  Kejagung Akan Pelajari Persetujuan Abolisi Tom Lembong

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), yang menjadi upaya kolaboratif antarinstansi dalam memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta membangun partisipasi aktif masyarakat dalam menghadapi maraknya judi online.

Menurut Ivan, kecanduan terhadap judi daring sering kali mendorong pelaku melakukan kejahatan lain sebagai konsekuensi, seperti penipuan dan kriminalitas demi memenuhi kebutuhan terhadap aktivitas ilegal itu.

“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tutur Kepala PPATK.

Baca Juga :  dr. Ricard Lie Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Layangkan Panggilan Kedua

PPATK juga terus mendorong sinergi lintas sektor, mulai dari lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga hingga masyarakat sipil, demi menciptakan sistem keuangan yang bersih dari praktik pencucian uang dan perjudian ilegal.

Melalui Gernas APU/PPT, pemerintah meyakini bahwa ruang gerak pelaku kejahatan keuangan bisa ditekan secara efektif, sekaligus memperkuat integritas sektor keuangan nasional. (MS)