Menu

Mode Gelap

Berita · 29 Okt 2025 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun


Dok. Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan sebanyak 214,84 ton narkoba dengan nilai total mencapai Rp29,37 triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10) dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pengungkapan narkoba senilai Rp29,37 triliun ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung dan menindaklanjuti misi Asta Cita Presiden Prabowo.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aliran Dana Perusahaan Agensi dan Divisi Corsec Bank BJB

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit menjelaskan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan 65.572 tersangka.

Adapun jenis barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, serta 39,7 kilogram happy water.

Baca Juga :  RTM Minta Maaf Sebut Nama Presiden Indonesia Keliru saat Siaran Langsung KTT ASEAN

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dari total barang bukti tersebut, 212,7 ton telah dimusnahkan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan paling lama tujuh hari setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Selain itu, Sigit menambahkan bahwa Polri juga telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dengan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba.

Baca Juga :  KSAD Ungkap Dugaan Sabotase Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit. (MS)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 18:21 WIB

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 08:32 WIB

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

21 Januari 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

21 Januari 2026 - 08:21 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

19 Januari 2026 - 20:59 WIB

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

19 Januari 2026 - 16:52 WIB

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
Trending di Berita