Menu

Mode Gelap

Berita · 29 Okt 2025 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun


Dok. Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan sebanyak 214,84 ton narkoba dengan nilai total mencapai Rp29,37 triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10) dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pengungkapan narkoba senilai Rp29,37 triliun ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung dan menindaklanjuti misi Asta Cita Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Tiga Polisi di Way Kanan Gugur Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit menjelaskan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan 65.572 tersangka.

Adapun jenis barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, serta 39,7 kilogram happy water.

Baca Juga :  KPK Panggil Enam Saksi Kasus Jual Beli Gas PGN, Termasuk Mantan Dirut Pertamina

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dari total barang bukti tersebut, 212,7 ton telah dimusnahkan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan paling lama tujuh hari setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Selain itu, Sigit menambahkan bahwa Polri juga telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dengan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba.

Baca Juga :  Tegas, Jaksa Agung Larang Anak Buahnya Bermain Proyek: Siap Tindak Dengan Keras

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit. (MS)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jenazah Try Sutrisno, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

3 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jenazah Try Sutrisno, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Wapres ke-6

2 Maret 2026 - 14:50 WIB

Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Wapres ke-6

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

2 Maret 2026 - 09:35 WIB

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen Polri, Tiga Demosi dan Tujuh Pensiun

28 Februari 2026 - 19:17 WIB

Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen Polri, Tiga Demosi dan Tujuh Pensiun

Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

28 Februari 2026 - 12:06 WIB

Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

KPK Dalami Dugaan Modus Pinjam Bendera dalam Pengadaan Iklan Bank BJB

26 Februari 2026 - 12:10 WIB

KPK Dalami Dugaan Modus Pinjam Bendera dalam Pengadaan Iklan Bank BJB
Trending di Berita