Berita

Propam Periksa 11 Anggota Terkait Insiden Pembubaran Paksa Diskusi FTA

Redaksi
×

Propam Periksa 11 Anggota Terkait Insiden Pembubaran Paksa Diskusi FTA

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sejumlah pihak, mulai dari anggota kepolisian hingga pihak hotel, diperiksa terkait pembubaran paksa diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa 11 anggota kepolisian telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut.

“Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 petugas,” ungkap Ade Ary pada Senin (30/9) dilansir dari RMOL.ID

Pemeriksaan ini melibatkan anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, serta Polda Metro Jaya, termasuk Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto.

Selain anggota kepolisian, dua orang dari pihak hotel juga diperiksa, yaitu petugas keamanan dan manajer Hotel Grand Kemang. Pemeriksaan ini dilakukan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas terkait insiden tersebut.

Dalam kasus pembubaran paksa ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah FEK, yang berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW ditetapkan sebagai tersangka perusakan spanduk.

Tiga orang lainnya, berinisial JJ, LW, dan MDM, juga telah diamankan terkait kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka kasus penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. (DR)