PT Sritex Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK

Redaksi
PT Sritex Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK
Dok. PT Sritex/net)

FaktaID.net – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi diberhentikan hari ini setelah putusan pengadilan menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, melalui putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg, telah menunjuk tim kurator yang kini mengambil alih kendali perusahaan.

Tim Kurator yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin, bertugas menangani PT Sri Rejeki Isman Tbk beserta anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Baca Juga :  Terkait Tuntutan THR Ojol, Grab Buka Suara

Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU), hubungan kerja karyawan dengan perusahaan yang dinyatakan pailit dapat diputuskan oleh kurator.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini berlaku efektif sejak 26 Februari 2025, sebagaimana tercantum dalam surat resmi yang dikeluarkan tim kurator.