Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di berbagai wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam perkara ini, ST diketahui sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor tambang batu bara yang beroperasi melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Namun, izin usaha tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 terkait penghentian PKP2B PT AKT di Kabupaten Murung Raya.
“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ungkap Dirdik Jampidsus. (DR)






