Menu

Mode Gelap

Hukum ยท 24 Des 2025 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Penguasaan 893 Ribu Hektare Kawasan Hutan dan Triliunan Rupiah ke Negara


Dok. Kegiatan Penyerahan Uang Denda Administratif Oleh Jaksa Agung Yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Kegiatan Penyerahan Uang Denda Administratif Oleh Jaksa Agung Yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan pada tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 hektare (Ha).

Selain lahan, Satgas PKH juga menyetorkan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutannya menjelaskan bahwa dana hasil penagihan denda administratif kehutanan tersebut berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel yang ditindak oleh Satgas PKH.

Baca Juga :  6 Oknum TNI AD Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar - Mahfud

Dalam acara yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto itu, turut dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI dengan nilai mencapai Rp4.280.328.440.469,74.

Dana bernilai triliunan rupiah tersebut berasal dari penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau sebesar Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula dengan nilai kerugian negara sebesar Rp585 miliar.

Secara keseluruhan, uang hasil penyelamatan kerugian keuangan negara dengan total Rp6.625.294.190.469,74 diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Kasus Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera Berpotensi Kejahatan Korporasi

Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, Tim Satgas PKH tercatat telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan. Nilai indikasi ekonomi dari lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum