FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan pada tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 hektare (Ha).
Selain lahan, Satgas PKH juga menyetorkan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutannya menjelaskan bahwa dana hasil penagihan denda administratif kehutanan tersebut berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel yang ditindak oleh Satgas PKH.
Dalam acara yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto itu, turut dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI dengan nilai mencapai Rp4.280.328.440.469,74.
Dana bernilai triliunan rupiah tersebut berasal dari penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau sebesar Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula dengan nilai kerugian negara sebesar Rp585 miliar.
Secara keseluruhan, uang hasil penyelamatan kerugian keuangan negara dengan total Rp6.625.294.190.469,74 diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI.
Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, Tim Satgas PKH tercatat telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan. Nilai indikasi ekonomi dari lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.
