Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Des 2025 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Penguasaan 893 Ribu Hektare Kawasan Hutan dan Triliunan Rupiah ke Negara


Dok. Kegiatan Penyerahan Uang Denda Administratif Oleh Jaksa Agung Yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Kegiatan Penyerahan Uang Denda Administratif Oleh Jaksa Agung Yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan pada tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 hektare (Ha).

Selain lahan, Satgas PKH juga menyetorkan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutannya menjelaskan bahwa dana hasil penagihan denda administratif kehutanan tersebut berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel yang ditindak oleh Satgas PKH.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap Modus Baru 'Coklat Ganja'

Dalam acara yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto itu, turut dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI dengan nilai mencapai Rp4.280.328.440.469,74.

Dana bernilai triliunan rupiah tersebut berasal dari penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau sebesar Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula dengan nilai kerugian negara sebesar Rp585 miliar.

Secara keseluruhan, uang hasil penyelamatan kerugian keuangan negara dengan total Rp6.625.294.190.469,74 diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI.

Baca Juga :  Viral Aksi Kebut-Kebutan Sambil Acungkan Sajam di Bogor, Tiga Pelaku Diamankan

Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, Tim Satgas PKH tercatat telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan. Nilai indikasi ekonomi dari lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

3 Maret 2026 - 11:55 WIB

Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

27 Februari 2026 - 21:11 WIB

Skandal Narkotika Libatkan Perwira Polisi, Pakar Desak Jerat TPPU dan Korupsi

Polda NTB Gandeng PPATK Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro

27 Februari 2026 - 18:59 WIB

Polda NTB Gandeng PPATK Dalami Dugaan TPPU Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo

26 Februari 2026 - 05:35 WIB

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Honor Ganda di Probolinggo

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Diamankan

25 Februari 2026 - 14:38 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Tersangka Diamankan

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai

21 Februari 2026 - 21:27 WIB

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai
Trending di Hukum