Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi terhadap Direktur SD dan Direktur SMP setelah keduanya menolak menyusun kajian teknis yang dinilai mengunggulkan Chrome OS.
Posisi keduanya kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian review teknis sesuai arahan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah terdakwa.
JPU menegaskan akan terus membuktikan seluruh dakwaan serta kesalahan terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada agenda persidangan berikutnya.
Di sisi lain, JPU juga menyoroti sikap penasihat hukum terdakwa yang meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga memicu perdebatan di ruang sidang.
Meski menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dokumen tersebut tidak wajib diberikan, JPU tetap menyerahkannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim serta sebagai implementasi penegakan hukum profesional berdasarkan Pasal 216 KUHAP yang baru.
Selain itu, JPU Roy Riyadi juga menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai konfrontatif karena tetap merekam video di dalam ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim.
Bahkan, dalam persidangan tersebut penasihat hukum terdakwa sempat melontarkan ancaman akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan peliputan sidang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan adanya izin dari Ketua Majelis. (DR)






