Berita  

Dugaan Narkotika dan Pelanggaran Etik, Sidang KKEP AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar 19 Februari 2026

Redaksi
Dugaan Narkotika dan Pelanggaran Etik, Sidang KKEP AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar 19 Februari 2026
Dok. Keterangan Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir/Foto: Humas Polri)

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.

Baca Juga :  Eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Ia menambahkan, proses pidana dan sidang etik terhadap AKBP DPK akan berjalan secara paralel dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aliran Dana ke Polisi Dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Divpropam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang disangkakan. (DR).