Hukum  

Tak Kooperatif, Korporasi Sawit dan Tambang Terancam Pidana oleh Satgas PKH

Redaksi
1767922694585
Dok. Keterangan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Kejagung/Foto: Ist)

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah korporasi yang belum memenuhi panggilan Satgas PKH. Pada sektor perkebunan sawit, tercatat delapan korporasi belum hadir, dengan dua di antaranya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Sementara di sektor pertambangan, terdapat dua korporasi yang tidak menghadiri panggilan serta delapan korporasi lainnya yang masih menunggu jadwal pemanggilan ulang dari Satgas.

Baca Juga :  Viral Aksi Kebut-Kebutan Sambil Acungkan Sajam di Bogor, Tiga Pelaku Diamankan

Meski demikian, Satgas PKH juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain yang tadi masih menunda-nunda, kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan korporasi baik yang ada di sawit maupun perusahaan tambang yang telah menunjukkan itikad baik,” kata Barita.

Ia menegaskan bahwa kesadaran dan ketaatan korporasi untuk mengembalikan atau menyerahkan kewajiban kepada negara menjadi bagian penting dari upaya penertiban kawasan hutan.

Baca Juga :  Fakta Persidangan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, JPU Soroti Pelanggaran Prosedur Tender

Barita juga menekankan bahwa Satgas PKH memiliki batas waktu dan tahapan penindakan yang jelas. Meskipun mengedepankan pendekatan humanis, Satgas tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak korporasi. (DR)