FaktaID.net – TNI Angkatan Laut (AL) menegaskan bahwa anggota mereka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan putusan pengadilan.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Muhammad Ali memastikan bahwa proses hukum terhadap anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J, yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, akan dilakukan secara transparan.
“Proses hukum akan transparan, dan yang bersangkutan akan dihukum berat,” ujar Laksamana Ali kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3).
Kasus ini mencuat setelah korban, Juwita (25), seorang wartawati media online, ditemukan tewas dengan luka lebam di Banjarbaru pada Sabtu (22/3). Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga menjadi pelaku utama dalam pembunuhan tersebut.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, dalam konferensi pers di Mako Lanal Balikpapan, Rabu (26/3), mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan di Mako Lanal Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pembunuhan dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J terhadap saudari Juwita di Banjarbaru,” kata Mayor Ronald.
TNI AL berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional dalam kasus ini. Mereka juga menegaskan bahwa putusan sepenuhnya akan diserahkan kepada pengadilan guna memastikan keadilan bagi korban. (MS)






