FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah akan memanggil Mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait dugaan pemerasan dalam proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Saat ini, KPK masih memfokuskan penyidikan pada keterangan para saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
“Informasi dan keterangan dari para saksi masih kami dalami dan analisis. Ke depan akan kami lihat seperti apa kebutuhannya. Jadi, kita tunggu saja,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (3/6).
Budi menambahkan, keterangan dari para saksi, khususnya mantan bawahan Ida Fauziyah di Kemenaker, menjadi kunci untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap mantan Menaker tersebut.
KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan tersebut.
“Kami masih mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi dalam pemeriksaan di hadapan penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Rabu 21 Mei 2025.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker. (DR)






