Ia menyebut, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah disiapkan sejak tahun 2008. Namun, perdebatan masih terjadi mengenai istilah yang tepat untuk “aset recovery”.
“Tinggal aset recovery itu mau kita terjemahkan sebagai apa: perampasan, pengembalian, atau pemulihan aset. Itu saja,” katanya.
Mengenai aset hasil korupsi yang berada di luar negeri, Yenti menyebut bahwa pengembaliannya akan mengikuti mekanisme berbagi aset dengan negara terkait sesuai dengan ketentuan internasional.
Ia juga menegaskan pentingnya kejelasan dalam putusan pengadilan terkait penyitaan aset.
“Putusan pengadilan itu tidak boleh berhenti hanya pada kalimat ‘dirampas untuk negara’. Harus jelas diserahkan kepada kementerian mana,” tegas Yenti.
Sebagai contoh, jika aset yang dirampas berasal dari korupsi pembangunan jembatan, maka aset tersebut harus dikembalikan melalui Kementerian PUPR untuk membangun kembali jembatan tersebut.
“Disitulah pemulihannya. Misal korupsi jembatan, maka cq-nya Kementerian PUPR untuk kembali membangun jembatan, memulihkan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (DR)






