FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya adalah Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya pengalihan dana dari hasil suap yang dilakukan oleh para tersangka.
Marcella dan Ariyanto diketahui sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi dalam kasus minyak sawit mentah (CPO). Sementara Muhammad Syafei menjabat sebagai Head of Social Security and License di Wilmar Group.
“Ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (5/5).
Harli menambahkan bahwa Kejagung telah mengambil langkah lanjutan dengan menelusuri dan memblokir sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Ia juga memastikan bahwa seluruh aset yang diblokir dan disita merupakan hasil dari dugaan tindak pidana suap dan pencucian uang.
“Ya semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu dilakukan, apakah itu terkait soal rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk berkaitan TPPU,” ungkap dia.
Dalam pengembangan perkara pokoknya, Syafei diduga menjalin komunikasi dengan Marcella, yang menjadi advokat dalam kasus yang menjerat Wilmar Group. Ia memperoleh informasi dari Ariyanto bahwa proses hukum di PN Jakarta Pusat dapat diatur.






