Berita

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka TPPU Dalam Kasus Suap Hakim PN Jakpus

Redaksi
×

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka TPPU Dalam Kasus Suap Hakim PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka TPPU Dalam Kasus Suap Hakim PN Jakpus
Dok. Gedung Kejaksaan Agung.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim mengurusnya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.

Selanjutnya, Marcella berkoordinasi dengan Ariyanto dan Wahyu. Syafei pun memberi tahu bahwa Wilmar Group menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pengurusan perkara.

Pertemuan lanjutan berlangsung di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri oleh Ariyanto, Wahyu, dan M. Arif Nuryanto. Dalam pertemuan itu, muncul kesepakatan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas, namun melalui putusan ontslag.

Baca Juga :  TNI Raih Tingkat Kepuasan Tertinggi dalam Survei Litbang Kompas

“Tersangka MAN kemudian meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3, sehingga total menjadi Rp60 miliar,” tutur Qohar.

Menurutnya, Wahyu kemudian meminta Ariyanto untuk menyediakan dana tersebut, dan permintaan itu disanggupi oleh Syafei.

“MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD). Sekitar tiga hari kemudian, Sdr. MSY menghubungi tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan,” ujar dia.

Baca Juga :  Buntut Peretasan PDNS, Dirjen Aptika Samuel Abrijani Mengundurkan Diri

Penyerahan uang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dana itu diberikan Syafei kepada Ariyanto dan kemudian diteruskan kepada Wahyu. (DR)