“Setelah mendapatkan informasi tersebut, MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim mengurusnya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.
Selanjutnya, Marcella berkoordinasi dengan Ariyanto dan Wahyu. Syafei pun memberi tahu bahwa Wilmar Group menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pengurusan perkara.
Pertemuan lanjutan berlangsung di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri oleh Ariyanto, Wahyu, dan M. Arif Nuryanto. Dalam pertemuan itu, muncul kesepakatan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas, namun melalui putusan ontslag.
“Tersangka MAN kemudian meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3, sehingga total menjadi Rp60 miliar,” tutur Qohar.
Menurutnya, Wahyu kemudian meminta Ariyanto untuk menyediakan dana tersebut, dan permintaan itu disanggupi oleh Syafei.
“MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD). Sekitar tiga hari kemudian, Sdr. MSY menghubungi tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan,” ujar dia.
Penyerahan uang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dana itu diberikan Syafei kepada Ariyanto dan kemudian diteruskan kepada Wahyu. (DR)






