Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan rekaman podcast di Kantor YLBHI yang membahas isu “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Dalam perjalanan melintasi Jalan Salemba I Talang, korban diserang oleh dua orang berboncengan sepeda motor yang menyiramkan cairan keras ke arah wajahnya.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen di bagian wajah, tubuh, lengan, dan mata. Cedera paling parah terjadi pada mata kanan yang kini mendapat perawatan intensif di RSCM.
TNI menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap keempat prajurit tersebut. Selain penahanan, Puspom TNI akan mengajukan Visum et Repertum (VeR) ke RSCM guna memperkuat bukti luka korban.
“Puspom TNI nanti akan melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban, kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” kata Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Yusri. (DR)






