Hukum

2 Mahasiswa di Luwu Utara Ditangkap Usai Jadi Polisi Gadungan dan Peras Manager SPBU

Redaksi
×

2 Mahasiswa di Luwu Utara Ditangkap Usai Jadi Polisi Gadungan dan Peras Manager SPBU

Sebarkan artikel ini

LUWU UTARA – Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil membongkar kasus penipuan lintas kabupaten yang melibatkan dua mahasiswa.

Kedua pelaku, berinisial MAT (24) dan FN (21), berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk melakukan penipuan di sejumlah SPBU. Mereka ditangkap pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, setelah menjalankan aksinya di wilayah Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari dua korban yang mencurigai tindakan para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulsel.

“Kami menerima laporan dari dua korban yang merasa curiga setelah diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi,” kata AKP Althof.

Pelaku mendatangi SPBU di Bone-bone dan Baloli, Luwu Utara, untuk meminta nomor telepon manajer. Mereka kemudian menghubungi para manajer dengan berpura-pura sebagai anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulsel, dan meminta uang dengan dalih operasional.

Manajer SPBU Baloli, W (27), sempat menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu, sedangkan manajer SPBU Bone-bone, D (45), juga mentransfer Rp 500 ribu kepada pelaku. Namun, ketika diminta tambahan uang, kedua korban mulai curiga dan segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan taktik untuk memancing pelaku. Kedua mahasiswa tersebut berhasil ditangkap di halaman parkir Polres Luwu Utara saat memarkir kendaraan mereka.

“Pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan penipuan di beberapa SPBU di Luwu Utara serta kabupaten lainnya seperti Bone dan Toraja,” ungkap AKP Althof.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain di luar wilayah tersebut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi keberhasilan tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini dan meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ujar Kapolres Husni.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua telepon genggam, satu mobil Honda Brio, uang tunai Rp 210 ribu, dan empat kartu ATM. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Luwu Utara dan proses hukum terhadap mereka sedang berlangsung. (*/DR)