Hukum

15 Eks Pegawai KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara dalam Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK

Redaksi
×

15 Eks Pegawai KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara dalam Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
15 Eks Pegawai KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara dalam Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK
Dok. Sidang Putusan kasus pungutan liar rumah tahan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta/Ist)

JAKARTA – Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/12).

Mereka terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berlangsung sejak 2018 dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar.

Majelis Hakim yang dipimpin Maryono menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4–5 tahun kepada para terdakwa.

Plt Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, Hengki, divonis hukuman terberat, yakni 5 tahun penjara.

Sementara itu, Karutan KPK 2022–2024 Achmad Fauzi, Plt Karutan KPK 2021 Ristanta, serta sejumlah petugas rutan, termasuk Sopian Hadi, Agung Nugroho, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, M. Abduh, Ramadhan Ubaidillah, Eri Angga, M. Ridwan, Mahdi Aris, dan Ari Rahman Hakim, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara.

Deden Rochendi, misalnya, didenda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang pengganti senilai Rp 398 juta. Sementara Hengki dikenai denda Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 419 juta.

“Perbuatan para terdakwa sebagai insan KPK seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan putusan. (DR)