JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012 hingga 2016. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, sehingga berpotensi merugikan negara.
“Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” tegas Cahyono pada Jumat (31/1).
Menurut keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur, mengakibatkan kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Selanjutnya, melalui skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST. Namun, pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.
Pada periode 2014 hingga 2016, LPEI kembali memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta. Namun, proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan, seperti analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada tahun 2022, PT MIF akhirnya bangkrut dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.
Cahyono menambahkan, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Ke depan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.
“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono. (DR)






