Hukum

Bantah Mundur, Kejagung Serahkan Pengusutan Kasus Pagar Laut ke Bareskrim

Redaksi
×

Bantah Mundur, Kejagung Serahkan Pengusutan Kasus Pagar Laut ke Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Dok. Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tangerang/Ist)

JAKARTA – Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang memicu kritik publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Banyak yang menilai lembaga tersebut tidak serius dalam mengusut permasalahan ini, meskipun sejumlah fakta telah mulai terungkap.

Menanggapi hal tersebut, Kejagung membantah tudingan bahwa mereka mundur dalam menangani kasus ini.

“Saya tidak pernah bilang kami mundur,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari investor.id, Senin (17/2).

Harli menjelaskan bahwa Kejagung telah menyerahkan kasus pagar laut tersebut ke Bareskrim Polri karena objek pidana sama, yaitu pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Namun, Kejagung tetap memantau perkembangan kasus tersebut.

“Apabila ada dugaan gratifikasi maupun suap, maka Kejagung mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus tersebut,” ujar Harli.

Ia menambahkan, pihaknya masih meneliti apakah pemalsuan tersebut terkait dengan praktik suap atau gratifikasi, atau murni hanya pemalsuan belaka.

Harli menegaskan bahwa kasus ini tidak akan otomatis dihentikan. Saat ini, laporan masih dalam proses pengumpulan data dan informasi.

Kejagung menunggu perkembangan penyidikan di Bareskrim Polri untuk menentukan apakah kasus ini dapat berkembang ke dugaan korupsi atau tidak.

“Masih (berproses). Saat ini sedang dilakukan pengumpulan data dan informasi,” ungkapnya.

Kasus pagar laut di Tangerang ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen-dokumen penting. (DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *