FaktaID.net – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3).
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 belum pernah mengalami perubahan sejak diberlakukan lebih dari dua dekade lalu.
“Sudah lebih dari 20 tahun sejak Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ditetapkan, belum pernah dilakukan revisi atau perubahan,” ujar Jenderal Agus Subiyanto.
Panglima TNI juga menggarisbawahi tantangan yang dihadapi TNI di era modern, terutama dalam menghadapi ancaman perang multidimensional, termasuk di dunia maya.
“TNI harus mampu mengantisipasi perang multidimensional, khususnya di dunia maya. Penguatan koordinasi yang semakin baik antara TNI dengan Kementerian Pertahanan dilaksanakan melalui mekanisme yang terstruktur,” jelasnya.
Selain itu, Jenderal Agus menekankan pentingnya kemandirian alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara bertahap guna mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri.




