FaktaID.net – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, atas kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Vonis dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (25/3) di Cakung, Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta terlibat dalam penadahan yang berujung pada aksi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).
“Terdakwa pertama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ujar Arif dalam persidangan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, menerima hukuman empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.
“Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman pokok berupa penjara selama empat tahun yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL,” tambah Arif.
Sidang pembacaan vonis dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sebagai ketua majelis hakim, serta Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai hakim anggota.
Perkara ini ditangani oleh tim Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI AL dalam tindak pidana serius. Dengan putusan ini, ketiga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku. (DR)






