FaktaID.net – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (25/3). Setelah sempat mencetak rekor tertinggi Rp 1,779 juta per gram pada Jumat (21/3), harga emas Antam kini turun Rp 6.000 menjadi Rp 1,759 juta per gram.
Selain harga jual, harga buyback emas Antam—nilai yang diberikan jika menjual kembali emas ke Antam—juga turun Rp 6.000, menjadi Rp 1,610 juta per gram.
Dalam setiap transaksi emas Antam, berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 selalu disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Sementara itu, jika ingin menjual kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak 3%. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Turunnya harga emas Antam kali ini sejalan dengan pelemahan harga emas spot global yang turun 0,6% menjadi US$ 3.006,84 per ons pada perdagangan Senin (25/3/2025).
Pelemahan ini disebabkan oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS), yang mencapai level tertinggi dalam lebih dari dua minggu.
Pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk nilai tukar mata uang dan kebijakan ekonomi global. Investor diharapkan terus memantau pergerakan harga emas sebelum mengambil keputusan investasi. (DR)






