Jakarta

Koperasi di Bintaro Jaksel Gunakan Debt Collector Untuk Intimidasi, Debitur Gugat ke PN Jaksel

Redaksi
×

Koperasi di Bintaro Jaksel Gunakan Debt Collector Untuk Intimidasi, Debitur Gugat ke PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Koperasi di Bintaro Jaksel Gunakan Debt Collector Untuk Intimidasi, Debitur Gugat ke PN Jaksel
Dok. Devi Nurdianty, S.H didampingi Oleh rekannya Ade Subaedi, S.H. dan Rahmad Pertemuan, S.H.,/Ist)

FaktaID.net – Seorang debitur dari sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beralamat di Jalan Kodam Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak koperasi.

Debitur berinisial HUA disebut mengalami intimidasi berupa teror dan kata-kata kasar melalui telepon dari pihak koperasi. Tak hanya itu, HUA dan keluarganya juga dikabarkan dipermalukan oleh pihak Koperasi yang mengirim preman serta memasang banner di rumah miliknya selama dua tahun terakhir.

Menurut kuasa hukum HUA, Devi Nurdianty, S.H. dari Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners, masalah ini bermula ketika HUA mengajukan pinjaman sebesar Rp 250 juta pada 22 Desember 2022 dengan tenor 36 bulan dan angsuran sebesar Rp 14.444.444 per bulan.

Baca Juga :  154 Personel Polri Amankan Ibadah Paskah di Gereja Katedral

“Dalam Perjanjian Pinjaman di bawah tangan yang dibuat secara sepihak Oleh Koperasi, klien kami menjaminkan rumah yang ditempatinya sebagai jaminan atas pinjaman tersebut”, ujar Devi yang didampingi Oleh rekannya Ade Subaedi, S.H. dan Rahmad Pertemuan, S.H., Rabu (7/5).

Namun, dana yang diterima HUA ternyata hanya sebesar Rp 192 juta, setelah dipotong biaya-biaya sebesar Rp 58 juta yang terdiri dari bunga pinjaman 36% per tahun dan biaya provisi 7%, yang disebut kuasa hukum menyerupai praktik rentenir.

“Selama pandemi Covid-19 HUA kesulitan untuk membayar angsuran setiap bulan. Sebagai bentuk keseriusan dan iktikad baik, HUA menghadap ke kantor koperasi, bertemu dengan pimpinan beserta jajaran Koperasi untuk memohon agar suku bunga dan denda pinjaman yang sangat tinggi dapat direstrukturisasi,” ucap Devi lagi.

Baca Juga :  Dipatok Bunga Selangit dan Alami Intimidasi, Debitur Koperasi di Jaksel Ajukan Gugatan

Sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh pihak koperasi. Hingga akhirnya, pada awal 2025, pihak Koperasi mengirimkan surat yang meminta agar HUA melunasi pinjaman senilai Rp 1,3 miliar. Jumlah tersebut mencakup sisa pokok pinjaman sebesar Rp 130 juta, tunggakan Rp 290 juta, dan denda Rp 934 juta.

Setelah mendalami kasus tersebut, Devi mengaku menemukan banyak pelanggaran hukum yang dilakukan pihak koperasi. Oleh karena itu, pada 2 Mei 2025, pihaknya resmi mengajukan gugatan terhadap KSP SIU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 440/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. (DR)