FaktaID.net – Seorang debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beralamat di Jalan Kodam Bintaro – Ruko Grand Centro Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengalami tindakan intimidasi dari pihak koperasi. Bentuk intimidasi tersebut mencakup teror dan penggunaan kata-kata kasar melalui sambungan telepon.
Tak hanya itu, debitur berinisial HUA beserta keluarganya juga disebut mengalami tindakan memalukan dari pihak koperasi. Mereka mengirim debt collector ke kediaman HUA dan memasang banner di rumah tersebut selama dua tahun terakhir.
Menurut kuasa hukum HUA, Devi Nurdianty, S.H. dari Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners, kasus bermula saat HUA meminjam uang dari koperasi tersebut sebesar Rp 250 juta pada 22 Desember 2022. Pinjaman itu disepakati dengan tenor 36 bulan dan cicilan sebesar Rp 14.444.444 per bulan.
“Dalam perjanjian pinjaman di bawah tangan yang dibuat secara sepihak Oleh pihak koperasi, klien kami menjaminkan rumah yang ditempatinya sebagai jaminan atas pinjaman tersebut”, ujar Devi yang didampingi oleh rekannya Ade Subaedi, S.H. dan Rahmad Pertemuan, S.H. saat ditemui di Bogor, Rabu (7/5).
Namun, dari total pinjaman tersebut, HUA hanya menerima dana sebesar Rp 192 juta karena potongan biaya yang cukup besar, yakni Rp 58 juta. Biaya tersebut terdiri dari bunga pinjaman sebesar 36% per tahun dan provisi 7%, yang menurut kuasa hukum, serupa dengan praktik rentenir.
“Selama pandemi Covid-19 HUA kesulitan untuk membayar angsuran setiap bulan. Sebagai bentuk keseriusan dan iktikad baik, HUA menghadap ke kantor koperasi, bertemu dengan pimpinan beserta jajaran KSP, untuk memohon agar suku bunga dan denda pinjaman yang sangat tinggi dapat direstrukturisasi,” ucap Devi lagi.
Sayangnya, permohonan HUA ditolak oleh pihak koperasi. Akibatnya, pada awal 2025, koperasi mengirimkan surat penagihan kepada HUA dengan total kewajiban pelunasan sebesar Rp 1,3 miliar.
“Sampai akhirnya di awal 2025 pihak Koperasi mengirim surat yang meminta HUA agar melunasi pinjaman sebesar 1,3 miliar dengan rincian sisa pokok yang hanya 130 juta namun ditambah dengan biaya tunggakan 290 juta dan denda 934 juta,” terang Devi.
Setelah melakukan pendalaman terhadap kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan banyak indikasi pelanggaran hukum oleh koperasi. Untuk itu, pada 2 Mei 2025, pihak HUA mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah diregister dengan nomor perkara 440/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. (DR)




