15 Mahasiswa Trisakti yang Diamankan Usai Aksi Ricuh di Balaikota Dapat Penangguhan Penahanan

Redaksi
15 Mahasiswa Trisakti yang Diamankan Usai Aksi Ricuh di Balaikota Dapat Penangguhan Penahanan
Dok. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam.

FaktaID.net – Sebanyak 15 dari 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sempat diamankan akibat aksi ricuh di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta mendapatkan penangguhan penahanan. Satu mahasiswa lainnya masih ditahan karena alasan tertentu.

“15 orang telah ditangguhkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, pada Rabu (28/5).

Baca Juga :  Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Penangguhan tersebut diberikan dengan jaminan dari pihak keluarga masing-masing mahasiswa.

“(Penjamin adalah) keluarga,” jelas Kombes Pol. Ade Ary.

Baca Juga :  Hingga Hari Ini Operasi Zebra Jaya Catat 54.827 Pelanggaran

Para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, MAA, dan WPAR. Namun, penangguhan tidak diberikan kepada ZFP karena hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba. (DR)