FaktaID.net – Kejaksaan Agung menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan di wilayah luar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, langkah tersebut masih menunggu adanya laporan resmi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penanganan sebuah perkara harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi, tidak ujug-ujug, misalnya ada satu peristiwa, lalu penegak hukum masuk,” kata Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa saat ini permasalahan tersebut masih berada dalam ranah administrasi pemerintahan. Salah satu langkah yang telah diambil adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan.
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa dalam konteks penegakan hukum, aparat akan melakukan kajian berdasarkan regulasi yang ada untuk menentukan apakah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Tahapannya, ‘kan, masih bisa penelitian. Kemudian, penyelidikan, sampai kepada proses-proses pro justitia lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mencabut empat IUP Perusahan di Kabupaten Raja Ampat. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam pernyataan pers pada Selasa (10/6).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai pandangan publik, termasuk aspirasi dari kalangan aktivis lingkungan yang selama ini menolak keberadaan tambang di kawasan konservasi.
“Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang telah memberikan informasi, masukan, dan kepedulian terhadap kelestarian alam di Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi sejak Januari 2025 dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas berbasis sumber daya alam seperti pertambangan. (DR)






