Berita

Kejagung Sita 164 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

Redaksi
×

Kejagung Sita 164 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

Sebarkan artikel ini
Kejagung Sita 164 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
Dok. Aset tanah milik tersangka ISL/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ratusan aset berupa tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh BNI, Bank BJB, Bank DKI, serta Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 dengan pemasangan plang sita pada aset milik Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang juga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa ratusan aset tersebut tersebar di Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan paling banyak berada di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga :  Abaikan Instruksi Presiden Prabowo, KY Dukung KPK Tindak Tegas Dugaan Praktik Transaksional Waka PN Depok

Selain atas nama ISL, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik istrinya, Megawati, serta sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Di Sukoharjo, penyidik menyita 57 bidang tanah atas nama ISL yang terletak di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung. Selain itu, terdapat 94 bidang tanah milik Megawati di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter.

Total aset yang disita di wilayah tersebut mencapai 152 bidang tanah dengan luas sekitar 471.758 meter persegi.

Baca Juga :  Kejagung Berpeluang Bakal Periksa Kembali Nadiem Terkait Kasus Chromebook

Tidak hanya di Sukoharjo, penyitaan juga mencakup satu bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 meter persegi, lima bidang tanah di Kabupaten Wonogiri dengan luas 8.627 meter persegi, serta lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar seluas 19.496 meter persegi.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan aset tanah yang berhasil disita tim penyidik Kejagung mencapai 164 bidang dengan total luas 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” ungkap Kapuspenkum. (DR)