FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berencana mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dinilai minim atau lamban dalam penanganan perkara korupsi di daerah.
Dalam keterangannya, Yenti menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan korupsi harus dilakukan sejak awal dan tidak menunggu hingga permasalahan membesar. Ia menyoroti pentingnya respons cepat dari aparat penegak hukum dalam menangani laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau ada dugaan korupsi tapi dibiarkan atau kendor, baru ditindak,” ujar Yenti yang juga merupakan Mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangannya, Ahad (22/6).
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan ketegasan dan konsistensi dari lembaga penegak hukum. Namun, Yenti juga mengingatkan agar proses evaluasi yang dilakukan tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan tidak menyasar pihak-pihak yang tidak bersalah.
“Namun kalau memang tidak ada korupsinya, jangan jadi target,” tegasnya.
Yenti menilai pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan data serta fakta yang akurat. Ia mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus terus digalakkan demi keadilan dan kepastian hukum.
Sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan akan mengevaluasi Kejati dan Kejari Yang lamban dalam penanganan korupsi di daerah. Capaian akan dijadikan tolak ukur penting dalam mengevaluasi kinerja para pimpinan Kejati dan Kejari.
“Saya akan evaluasi langsung jika ada daerah yang lambat atau sedikit menangani perkara korupsi. Ini bukan sekadar arahan biasa, tapi bagian dari pemantauan kinerja,” tegasnya.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti urgensi penyelamatan aset negara yang terdampak oleh praktik korupsi. Ia menginstruksikan agar setiap satuan kerja kejaksaan mendokumentasikan secara rinci besaran kerugian negara yang berhasil dipulihkan melalui proses penegakan hukum.
“Saya ingin tahu secara konkret, bukan hanya jumlah kasus yang ditangani, tapi berapa besar keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari setiap perkara,” jelasnya menutup arahannya. (DR)






