FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Rabu (10/7), di Mapolda Jatim. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan aliran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
“Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari metrotvnews.com.
Budi menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Khofifah berjalan lancar, meski ia enggan merinci materi pertanyaan maupun jawaban dari Gubernur Jawa Timur itu.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lokasi pemeriksaan di luar kota bukan bentuk perlakuan khusus. Pemeriksaan dilakukan di Surabaya lantaran para penyidik tengah berada di wilayah tersebut untuk menangani perkara lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur atau di Surabaya. Itu karena bersamaan penyidik saat ini, bahkan sudah beberapa hari yang lalu sampai beberapa hari ke depan, mereka semua ada di Surabaya atau di Jawa Timur dan sekitarnya,” jelas Setyo.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil demi efisiensi anggaran. Dengan pemeriksaan dilakukan di lokasi yang sama dengan tugas penyidik lainnya, biaya perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bisa ditekan.
“Mereka melakukan kegiatan di perkara yang lain gitu. Jadi dalam rangka efisiensi ya sekalian aja melakukan pemeriksaan di situ. Jadi enggak ada pertimbangan yang lain,” lanjutnya.
Dalam kasus yang tengah ditangani, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi.
Hingga kini, identitas para tersangka belum diungkap secara resmi. Namun, dari empat penerima suap, tiga diketahui merupakan penyelenggara negara, dan satu merupakan staf pejabat. Sementara itu, 15 pemberi suap berasal dari kalangan swasta, sedangkan dua lainnya juga tercatat sebagai penyelenggara negara. (DR)






