FaktaID.net – Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan meninggal dunia pada Selasa (8/7) lalu.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses gelar perkara melibatkan berbagai pihak eksternal guna menjamin objektivitas penyelidikan.
“Untuk eksternalnya dari Kemenlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu. Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM,” jelas Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/7).
Selain itu, ia menegaskan bahwa penyidik juga menggandeng tim ahli yang akan mendalami aspek medis melalui hasil autopsi terhadap jasad Arya Daru Pangayunan. Fokus analisis mencakup temuan zat atau senyawa tertentu pada beberapa bagian tubuh korban.
“Itu nanti (ahli) akan menjelaskan ada temuan apa di urin, ada temuan apa di otak, ada temuan apa di, kalau nggak salah di lambung ya, di lambung,” ujarnya.
Arya ditemukan dalam kondisi tidak wajar di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, wajahnya dalam keadaan terlilit lakban berwarna kuning, sehingga memunculkan berbagai dugaan atas penyebab kematiannya.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini secara menyeluruh dan terbuka, termasuk menelusuri segala kemungkinan yang berkaitan dengan unsur pidana ataupun faktor medis yang mengakibatkan kematian korban. (DR)






