Hukum

KPK Usut Kembali Kasus Proyek PMT Kemenkes yang Dihentikan Polri dan Kejagung

Redaksi
×

KPK Usut Kembali Kasus Proyek PMT Kemenkes yang Dihentikan Polri dan Kejagung

Sebarkan artikel ini
KPK Usut Kembali Kasus Proyek PMT Kemenkes yang Dihentikan Polri dan Kejagung
Dok. Gedung Kementerian Kesehatan /Foto: Kemenkes)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Program Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020.

Program PMT yang berisi biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lainnya ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memperbaiki gizi ibu hamil dan bayi demi menekan angka stunting.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan adanya kecurangan dalam pengadaan biskuit yang seharusnya berfungsi mencegah stunting.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Kades Kohod dan 3 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix yang berisi campuran vitamin, mineral, dan bahan lain juga dikurangi,” kata Asep dikutip dari CNN Indonesia, pada Selasa (12/8).

Asep menjelaskan, pengurangan kandungan gizi tersebut tidak hanya menurunkan kualitas produk, tetapi juga memengaruhi harga hingga lebih murah, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia memastikan keputusan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan akan diambil dalam waktu dekat.

Kasus ini sebelumnya telah dihentikan oleh dua institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Baca Juga :  Dua Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Berdasarkan dokumen yang ada, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya pada 12 November 2019 menyatakan tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kejagung melalui surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 12 April 2022 menyatakan penanganan kasus pengadaan Biskuit MT Balita dan Ibu Hamil tahun 2017–2018 belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. (DR)