Hukum

Polisi Tetapkan Kades Kohod dan 3 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Redaksi
×

Polisi Tetapkan Kades Kohod dan 3 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan Kades Kohod dan 3 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Dok. Kader Kohod, Arsin saat menyampaikan permintaan maaf terkait kasus pagar laut/Net)

FaktaID.net – Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

Ketiga tersangka lainnya meliputi Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (18/2), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan yang mendalam.

“Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pihak terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Salah satu pihak yang diperiksa adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, membenarkan adanya pemanggilan terhadap 10 orang saksi, termasuk perwakilan dari PT TRPN.

“Iya, kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi pada Selasa, (18/2). (DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *