Hukum  

KPK Tetapkan Dirut PT Inhutani V dan Dua Pihak Lain Tersangka Suap Perizinan Kehutanan

Redaksi
KPK Tetapkan Dirut PT Inhutani V dan Dua Pihak Lain Tersangka Suap Perizinan Kehutanan
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka dugaan Suap Perizinan Kehutanan di PT. Inhutani V.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan.

Selain Dicky, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga :  Co-Investment 30 Persen dan Mark Up Harga Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Menurut Asep, kasus ini terkait dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan. Djunaidi dan Aditya diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky sebagai pihak penerima.

Baca Juga :  IPW Desak Polresta Bogor Kota Tuntaskan Kasus Dugaan Suap Pada Pilkada Kota Bogor

Dimana sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap pejabat BUMN dan pihak swasta pada Rabu (13/8) di Jakarta.

Dari sembilan orang yang diamankan, salah satunya merupakan pejabat PT Inhutani V, anak perusahaan Perum Perhutani, yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan. (DR)