FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan.
Selain Dicky, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Menurut Asep, kasus ini terkait dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan. Djunaidi dan Aditya diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky sebagai pihak penerima.
Dimana sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap pejabat BUMN dan pihak swasta pada Rabu (13/8) di Jakarta.
Dari sembilan orang yang diamankan, salah satunya merupakan pejabat PT Inhutani V, anak perusahaan Perum Perhutani, yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan. (DR)




