FaktaID.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dua permintaan penting dari Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong serta amnesti bagi terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7). Dasco menyebut seluruh fraksi telah menyepakati usulan tersebut dan kini hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Selain itu, DPR juga menyetujui permohonan amnesti terhadap lebih dari seribu orang yang telah divonis bersalah dalam berbagai kasus, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Sebagai informasi, amnesti merupakan bentuk pengampunan dari kepala negara yang menghapus hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Sementara abolisi adalah kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap individu atau kelompok yang tengah menjalani tuntutan pidana. (DR)






