FaktaID.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah persoalan dalam penyajian penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PT PPE) senilai Rp53,62 miliar.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun 2022, Nomor 31B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tertanggal 29 Mei 2023.
“Penyertaan modal sebesar Rp53.621.516.879,55 tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
BPK juga menyoroti kualitas laporan keuangan PT PPE yang menjadi objek penyertaan modal. Laporan Keuangan PT PPE tahun buku 2020 dan 2021 mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat dari Kantor Akuntan Publik (KAP), sementara laporan tahun 2022 belum diaudit.
Selain itu, piutang PT PPE sebesar Rp26,78 miliar disebut belum tertata dengan memadai. BPK juga menemukan pengelolaan aset tetap berupa tanah dan hasil penjualannya tidak disajikan secara transparan.
“Penjualan aset tetap tanah, pengelolaan kas hasil penjualan tanah, dan pelunasan utang tidak disajikan dan diungkapkan secara memadai,” lanjut laporan itu.
Tak hanya itu, BPK bahkan mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT PPE pada Tahun Anggaran 2012 hingga 2017.
Menindaklanjuti permasalahan ini, BPK telah merekomendasikan lima langkah kepada Bupati Bogor. Di antaranya adalah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD untuk melakukan kajian komprehensif terhadap kelayakan dan keberlanjutan PT PPE, serta mendukung proses hukum atas indikasi korupsi.
“Direktur Utama PT PPE juga diminta segera menunjuk KAP untuk mengaudit laporan keuangan tahun 2022,” tegas BPK dalam rekomendasinya.
Dari lima rekomendasi tersebut, hanya satu yang telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor, yakni terkait penyajian saldo penyertaan modal. Sementara empat lainnya masih belum selesai dilaksanakan, termasuk proses hukum atas indikasi korupsi di tubuh PT PPE.
Saat dimintai konfirmasi melalui pesan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan menyatakan, ia kan berkoordinasi dengan pimpinan, namun hingga ditayangkan belum ada balasan kembali.
“Trimaksh, Nanti sy koord dl dgn pimpinan dan dijawab.” singkat Wildan, Kamis (31/7). (DR)






