FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Hendarto (HD), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hendarto diketahui merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Dalam kasus ini, Hendarto diduga menjadi penerima manfaat fasilitas kredit LPEI. Ia disebut bersekongkol dengan sejumlah pejabat LPEI untuk meloloskan proses pencairan kredit.
Dalam praktiknya, PT SMJL menggunakan agunan berupa kebun sawit yang ternyata berada di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi.
“HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS, diduga melakukan pertemuan dengan saudara KW (Kukuh Wirawan) selaku Kadiv Pembiayaan I dan saudara DW (Dwi Wahyudi) selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI,” ucap Asep.
Sementara itu, PT MAS dinilai tidak layak menerima fasilitas kredit karena adanya proyeksi kerugian. Namun, temuan tersebut diabaikan sehingga LPEI tetap memberikan fasilitas kredit sebesar USD 50 juta.
Selain itu, pihak LPEI sebagai kreditur disebut melakukan penghitungan arus kas (cash flow) berdasarkan konsolidasi dengan grup PT BJU.
“Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan,” tambahnya.
Dua perusahaan milik Hendarto itu akhirnya memperoleh fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dari LPEI.
“Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun,” tegas Asep. (DR)






