FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (MAM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Sebelumnya, Nadiem lebih dulu menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada Kamis pagi. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Mantan bos Gojek tersebut terlihat mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam saat memasuki Gedung Pidsus Kejagung.
Sebelumnya juga, Nadiem juga telah diperiksa dua kali sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan keuntungan yang diterima Nadiem serta proses pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung saat ini masih mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019–2022. Dalam program tersebut, pemerintah mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook itu menuai sorotan. Pasalnya, perangkat tersebut dinilai kurang efektif digunakan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) karena keterbatasan akses internet. (DR)
