FaktaID.net – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2022 terus bergulir. Terbaru, anak buah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dilaporkan telah mengembalikan uang kickback senilai miliaran rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.
“Informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk Rupiah maupun Dolar,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (11/10).
Menurut Anang, uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan juga pihak dari kementerian yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop. Diduga kuat, dana itu merupakan keuntungan yang tidak sah dari proyek tersebut.
Meski begitu, Anang belum memerinci jumlah pasti uang yang telah dikembalikan. “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya. Nantilah, kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap,” tambahnya. (DR)




