Berita

Kejagung Tindaklanjuti Perintah Presiden Prabowo soal Dugaan Pelanggaran Hukum Pimpinan BUMN

Redaksi
×

Kejagung Tindaklanjuti Perintah Presiden Prabowo soal Dugaan Pelanggaran Hukum Pimpinan BUMN

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tindaklanjuti Perintah Presiden Prabowo soal Dugaan Pelanggaran Hukum Pimpinan BUMN
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pemanggilan apabila ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan perusahaan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan dengan tetap berlandaskan pada alat bukti yang sah serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami tentunya akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada nantinya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Anang di Jakarta, Jumat (6/2).

Baca Juga :  Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 H Digelar 28 Februari 2025, MUI Harap Puasa Dimulai Bersama

Menurut Anang, peringatan yang disampaikan Presiden Prabowo merupakan sinyal tegas bagi para pejabat BUMN bahwa tanggung jawab pidana tidak otomatis berakhir meski masa jabatan telah selesai.

Ia juga memastikan bahwa Kejagung akan menjalankan setiap proses hukum secara profesional dan penuh kehati-hatian, terlebih dengan adanya dukungan langsung dari Presiden.

“Kami akan profesional, apalagi mendapat dukungan dari presiden, tetap kami lakukan dengan profesional, kehati-hatian,” ucapnya.

Baca Juga :  Warning: What Can You Do About Movie Right Now

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan keras kepada jajaran pimpinan BUMN periode sebelumnya agar bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan milik negara.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul, Bogor.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa para petinggi BUMN yang terbukti tidak menjalankan tugas secara baik harus siap menghadapi konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan pemanggilan oleh Kejaksaan Agung. (DR)