Hukum

KPK Tetapkan Tiga Korporasi Batu Bara sebagai Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Redaksi
×

KPK Tetapkan Tiga Korporasi Batu Bara sebagai Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Tiga Korporasi Batu Bara sebagai Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Lembaga antirasuah itu menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). KPK menduga ketiganya terlibat bersama Rita dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah tersebut.

“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (19/2).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pagar Laut di Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.

Penyidik menggali keterangan Johansyah dan Rifando mengenai operasional dan produksi di PT SKN, termasuk dugaan pembagian fee untuk pihak Rita. Sementara terhadap Yospita, penyidik mendalami aspek produksi batu bara di PT ABP.

Sebelumnya, pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Rita dalam perkara suap dan gratifikasi. Dalam putusan tersebut, Rita dinyatakan menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp110 miliar.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Paman Indra Septriaman Tersangka, Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Perkara ini kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut. Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. (DR)