Daerah

Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan, Negara Rugi Rp500 Miliar akibat Tambang Ilegal di Lahan HPL Kementrans

Redaksi
×

Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan, Negara Rugi Rp500 Miliar akibat Tambang Ilegal di Lahan HPL Kementrans

Sebarkan artikel ini
Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan, Negara Rugi Rp500 Miliar akibat Tambang Ilegal di Lahan HPL Kementrans
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal/Foto: Kejati Kaltim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan satu orang tersangka berinisial BT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan penambangan secara tidak benar di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans).

BT diketahui merupakan Direktur dari tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Selain ditetapkan sebagai tersangka, BT juga langsung dilakukan penahanan.

Dalam keterangannya, pihak Kejati Kaltim menyampaikan bahwa tersangka BT selaku Direktur di ketiga perusahaan tersebut sekira pada tahun 2001 sampai dengan 2007 telah melakukan penambangan tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa izin.

Baca Juga :  Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Yang Terkait Fredy Pratama

Akibat aktivitas tersebut, tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang berada di atas HPL No. 01 tidak tercapai.

Ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementrans untuk para transmigran dilaporkan hancur tidak berbekas. Selain itu, batubara yang berada di dalam kawasan tersebut disebut dijual secara tidak benar.

“Atas perbuatan Tersangka BT negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah, terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi”, ungkap pihak Kejati Kaltim dalam keterangannya, Senin, (23/2).

Baca Juga :  Kejari Ketapang Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Korupsi Rp1,47 Miliar di Bank BUMN

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka BT dalam perkara tersebut.

Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penghitungan final kerugian negara oleh auditor guna memastikan total kerugian akibat dugaan praktik tambang ilegal tersebut. (DR)