FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial JPZ yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Senin (2/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, membenarkan penahanan terhadap JPZ terkait proyek pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Menurut Yaatulo Hulu, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP. Bukti tersebut menguatkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka JPZ selaku PPK dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi volume pekerjaan fisik yang menyebabkan deviasi mutu pembangunan. Selain itu, JPZ juga dinilai tidak menjalankan pengendalian kontrak secara optimal sehingga mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.
Kejaksaan menyatakan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Tim penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JPZ kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan. (DR)






