FaktaID.net — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo, mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Yudi menilai Dewas harus proaktif melakukan investigasi guna mengungkap alasan di balik keputusan tersebut sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab.
“Kuncinya ada di penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan, dan pimpinan KPK. Panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil,” ujar Yudi, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, meski Dewas tidak memiliki kewenangan mencampuri proses penegakan hukum, lembaga tersebut tetap berhak menelusuri adanya kejanggalan dalam prosedur pengalihan penahanan.
“Kapasitas dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil, tetapi pada kejanggalan prosesnya, sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa. Fungsi dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar,” katanya.
Menurut Yudi, walaupun pihak KPK telah mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan, dampak terhadap citra lembaga antirasuah itu sudah terlanjur terjadi di mata publik.






