Ia juga mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain. Karena itu, Yudi meminta KPK menegaskan komitmen untuk tidak lagi memberikan perlakuan serupa ke depan.
“KPK harus melakukan moratorium peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan ke depannya dan menolak semua permohonan tersangka,” tegasnya.
Selain itu, Yudi mendorong percepatan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut agar segera dibawa ke persidangan.
“Dengan begitu, publik dapat melihat secara transparan hasil kerja KPK dalam kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, pengalihan status penahanan Yaqut berlangsung selama sekitar lima hari, yakni 19 hingga 23 Maret 2026, dan memicu sorotan luas dari publik. (DR)






