FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya melacak keberadaan Mohammad Riza Chalid, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023.
Dalam proses pencarian ini, Kejagung bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Riza Chalid sudah resmi dicekal.
“Kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” ujar Harli, Jumat (11/7).
Tak hanya menggandeng Imigrasi, Kejagung juga mengaktifkan jaringan luar negerinya untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan Riza. Langkah ini melibatkan perwakilan Kejaksaan RI yang bertugas di luar negeri.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain,” ungkap Harli.
Meski telah menyandang status tersangka, Riza Chalid belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Harli, hal itu masih menunggu proses lebih lanjut.
“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Harli. (MS).






