FaktaID.net – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap dua penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keduanya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Dengan status tersebut, Dwi dan Arya tidak lagi dapat bekerja sama atau terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
Kebijakan ini diambil setelah video Dwi menjadi viral di media sosial karena menampilkan kewarganegaraan asing anaknya dan seakan merendahkan status WNI, sementara sang suami disebut belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
“Blacklist, artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen, dua-duanya,” ujar Purbaya Senin (23/2).
Purbaya juga mengungkapkan bahwa Arya Iwantoro telah berkomunikasi dengan pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya. Saat ini, total pengembalian tersebut masih dalam proses perhitungan oleh LPDP.
Nama keduanya menjadi sorotan publik setelah Dwi mengunggah video yang memperlihatkan anaknya memperoleh kewarganegaraan Inggris dari Home Office di Britania Raya.
Sebelumnya, LPDP telah memberikan klarifikasi terkait polemik yang dipicu oleh salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas (DS). Melalui akun resmi threads @lpdp_ri, LPDP menyampaikan penyesalan dan menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, serta profesionalisme yang ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
LPDP menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan kewajiban pengabdian selama lima tahun. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan lembaga tersebut.
Namun, perhatian publik turut mengarah pada suami DS, AP, yang diduga belum merampungkan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan pendidikan. LPDP menegaskan, apabila terbukti belum memenuhi kewajiban, maka sanksi tegas akan dijatuhkan hingga pengembalian seluruh dana beasiswa. (DR)




