Berita

Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Amran Tegaskan Larangan Impor Berlaku Ketat

Redaksi
×

Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Amran Tegaskan Larangan Impor Berlaku Ketat

Sebarkan artikel ini
Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Amran Tegaskan Larangan Impor Berlaku Ketat
Dok. Konferensi Pers Mentan Terkait Penyelundupan Beras di Sabang/Foto: Ist)

FaktaID.net – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap penyitaan 250 ton beras ilegal dari sebuah gudang milik PT MSG Multazam Sabang Group di Sabang, Aceh.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menerima laporan keberadaan gudang beras ilegal pada 16 November 2025.

“Sebanyak 250 ton beras masuk tanpa izin pusat dan sudah kami segel gudangnya,” ujar Amran saat memberikan keterangan di kediamannya, Jalan Pengadegan Selatan, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad (23/11).

Baca Juga :  Hilangkan Kecurigaan, Menkumham Desak Polisi Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Ia menjelaskan, proses penelusuran hingga penyegelan dilakukan pada 22 November 2025 di Pelabuhan Sabang. Menurut Amran, temuan beras ilegal tersebut bertentangan dengan kondisi stok beras nasional yang saat ini sangat memadai.

“Stok beras kita sedang tinggi, tetapi ada beras masuk tanpa izin. Itu pelanggaran,” tegasnya.

Mentan Amran menambahkan bahwa tindakan tersebut juga melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas melarang impor beras dari negara mana pun.

Baca Juga :  Imbas Handphone Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin

“Presiden menyampaikan tidak boleh impor karena stok kita berlimpah. Seluruh warga, apalagi aparat, harus patuh pada perintah presiden,” ujar Mentan.

Saat ini, gudang beras ilegal tersebut masih disegel. Kementan bersama pihak kepolisian tengah menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan beras ilegal tersebut. Nasib 250 ton beras itu masih menunggu keputusan pengadilan.

Yang jelas, beras itu tidak akan masuk ke Bulog,” kata Amran. “Gudang ilegal ini milik swasta, PT MSG Multazam Sabang Group.” (DR)